bulan 89Tahun 1989 (Masehi) mempunyai 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama, termasuk 8 akhir pekan panjang serta 4 hari kejepit nasional (harpitnas).Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.