coblos4d, Jakarta - Pada 14 Februari 2025 nanti seluruh rakyat Indonesia akan melakukan pemilihan umum (pemilu). Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, wajib mencoblos surat suara untuk memilih presidenPemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui.