judi online adalahApa itu judi on? keinginan pelaku untuk mengulanginya. waktu luang. Uang yang dipertaruhkan ada di rekening tabungan pelaku. Peranti komputer, ponselPerlu diketahui bahwa judi on merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yaitu setiap orang