judi online adalahPerlu diketahui bahwa judi on merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yaitu setiap orangJudi daring atau dikenal dengan Judi on adalah jenis perjudian yang dilakukan di Internet. ini termasuk Poker Virtual, Kasino, dan Taruhan olahraga (Sportsbook).