meja judi 303Meja judi yang dikenal dengan game ikan-ikan yang berkedok perjudian (303) saat ini telah marak kembali di daerah Kandis Kabupaten Siak, yang saat ini tampak menantangSementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda