shio ganjil genap- Selama Idul Adha 1446 H2025, penerapan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta mengalami penyesuaian karena adanya hari libur nasional dan cuti bersama.Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi: Pembatasan lalu lintas