sidang perceraianTahapan sidang perceraian di Indonesia sendiri dapat dibagi menjadi beberapa tahap, mulai dari gugatan cerai, mediasi, sidang perkara, hingga sidang lanjutan.Secara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan